TEKNOLOGI MILITER INDONESIA


Banyak rakyat Indonesia yang tidak tahu bahwa Indonesia memiliki beberapa teknologi canggih yang bahkan sudah cukup banyak dikenal di tingkat dunia. Orang Indonesia cenderung meremehkan hasil produksi dalam negeri yang salah satunya diklaim memiliki tingkat kualitas dan ketahan yang rendah. Stereotype tersebut secara tidak sengaja terbangun karena banyaknya produk yang secara besar-besaran mengklaim bahwa mereka adalah yang terbaik tetapi pada kenyataannya mereka bukanlah yang terbaik. Selain itu pula mereka mempunyai suatu anggapan bahwa bila ingin memiliki suatu kualitas yang tinggi, maka jumlah uang yang dikeluarkan haruslah cukup banyak.
Memang ada beberapa produk Indonesia seperti pesawat Gatotkaca N-250 dan mobil ESEMKA yang telah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Tetapi kedua produk tersebut nasibnya hanya berhenti sampai disitu saja dan tidak terdapat tindak lanjut sama sekali baik dari pemerintah ataupun sebuah apresiasi dari masyarakat. Hal tersebut tidaklah boleh menutup mata kita terhadap apa yang dapat dilakukan Indonesia untuk pengembangan teknologi dalam negeri.
Salah satu hasil karya anak bangsa yang patut untuk dibanggakan adalal Chipset Wimax Xirka. Bukanlah suatu usaha yang mudah dan asal-asalan membuat sebuah chip yang memiliki kompleksitas tinggi, namun engineer Indonesia mampu memulai pengembangannya pada tahun 2006 hingga memiliki dua buah spesifikasi dasar untuk tujuan yang berbeda, Fixed Wimax dan Mobile Wimax. Fixed Wimax yang diluncurkan pada tahun 2009 lebih diperuntukan untuk penggunaan gadget yang bersifat tetap atau tidak sering berpindah tempat, sedangkan Mobile Wimax yang diluncurkan pada tahun 2010 diperuntukan bagi gadget yang bersifat mobile. Chip produksi Indonesia ini diluncurkan langsung oleh Kusmayanto Kadiman selaku Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia, beliau juga menjelaskan bahwa seluruh komponen dalam chip Wimax Xirka menggunakan komponen buatan dalam negeri asli. Ia juga menambahkan dalam kesempatan yang sama bahwa setiap layanan operator yang akan memberika layanan Wimax harus menggunakan Xirka sebagai basic chip mereka.
Teknologi Indonesia yang berikutnya adalah teknologi-teknologi militer yang telah banyak berjasa mengantarkan Indonesia meraih peringkat ke delapan  belas dalam kemiliteran dunia berdasaran Global Firepower yang menggunakan empat puluh lima variabel perhitungan. Salah satu yang produk militer produksi PINDAD yang mengantarkan Indonesia tersebut adalah Senapan Serbu. Senapan Serbu Indonesia telah memiliki tiga generasi yang mana setiap generasi selalu menancapkan cakarnya di peringkat dunia sebagai senjata serbu terbaik. Senapan Serbu 1 (SS1) adalah varian yang paling terkenal di dunia dan telah cukup banyak mengalami Baptism of Fire dalam berbagai macam peperangan. Senjata ini tidak kalah bila dibandingkan dengan M16 dan juga AK47 yang telah cukup banyak makan asam garam peperangan. SS1 memiliki tingkat akurasi yang lebih baik dibandingkan M16 ataupun AK47. Selain itu pula SS1 memiliki tingkat ketahanan yang jauh lebih baik disbanding M16 tetapi masih sedikit dibawak AK47. Meskipun telah berumur puluhan tahun, tetapi SS1 masih berfungsi cukup baik dan masih bercokol sebagai senjata standar militer Indonesia.
Penemuan di bidang militer yang lainnya adalah Panser Anoa. Panser Anoa ini disiapkan oleh PINDAD untuk mewujudkan kemandirian dalam bidang alutsista. Panser ini mempunyai enam roda dan mampu melaju hingga 90 kilometer per jam. Kendaraan ini mampu melompati parit ataupun lubang selebar satu meter dan juga menaiki tanjakan dengan kemiringan sampai empat puluh lima derajat. Selain itu, panser ini dilapisi baja yang tdak akan mampu ditembus peluru hingga caliber 7.62.

TES SEDERHANA PSIKOPAT

Tandai skor yang paling sesuai di setiap pernyataan. 
3 : sangat setuju, 
2 : setuju, 
1 : tidak setuju 
0 : sangat tidak setuju 

Jumlahkan seluruh skor, lalu cocokkan dengan keterangan di bawah. 

1. Saya jarang membuat perencanaan. Saya lebih suka segalanya serba spontan dan mendadak. (0 1 2 3)

2. Menyelingkuhi pasangan boleh-boleh saja asal tidak ketahuan. (0 1 2 3)

3. Jika mendadak ada hal yang lebih baik maka tidak ada salahnya untuk membatalkan kesepakatan terdahulu. (0 1 2 3)

4. Melihat hewan terluka atau kesakitan tidak membuat saya merasa terusik sedikitpun. (0 1 2 3)

5. Berkendara dengan kecepatan tinggi, naik roller coaster serta terjun payung sangat menarik bagi saya. (0 1 2 3)

6. Tidak masalah untuk melangkahi seseorang demi mendapatkan apa yang saya inginkan. (0 1 2 3)

7. Saya pintar membujuk dan memiliki kemampuan khusus agar orang mau melakukan kemauan saya. (0 1 2 3)

8. Saya cocok melakukan tugas berbahaya karena mampu membuat keputusan dengan sangat cepat. (0 1 2 3)

9. Bagi saya sangat mudah untuk bertahan dalam sebuah situasi, ketika orang lain mulai merasa sangat tertekan. (0 1 2 3)

10. Jika saya bisa melawan seseorang, berarti orang itu memang pantas menerimanya. (0 1 2 3)


Jumlah skor dari hasil test Anda

Kecenderungan psikopat berdasarkan total skor :

0-10: Rendah
11-15: Di bawah rata-rata
16-20: Rata-rata
21-25: Tinggi
26-30: Sangat tinggi 

KARLMAYER

Kemungkinan dampak yang terjadi jika sering mendengar musik ini:
1. Sakit telinga, ini yang paling sering.
Tentu saja anda akan mengalami sakit telinga, karena frekuensi suara ini hampir mendekati gelombang ultrasonik
2. Pusing/migrain
Ini juga sering Jika anda mendengarkan suara ini dengan volume yang cukup tinggi, dampak ini tak terhindarkan
3. Tercantol di otak.
Ini cukup sering terjadi, Anda menjadi memutar-mutar melodi ini terus menerus di kepala anda tanpa kemauan anda sendiri. Jika ini terjadi pada anda, bacalah peringatan diatas.
4. Menjadi paranoid.
Jika anda tidak kuat tetapi memaksakan mendengarkan sampai habis, ini dapat menjadi kemungkinan. setiap anda kemana-mana anda selalu curiga, selalu celingak celinguk kiri kanan belakang, seperti ada yang mengawasi anda. pada tahap parah akan terjadi halusinasi mendadak.
5. Gila, Anda bisa saja menjadi gila.
Jika anda tidak kuat mendengarkan suara ini, tetapi anda dipaksa untuk mendengarkannya/menonton videonya berkali-kali dengan volume yang besar, mungkin ini akan terjadi pada anda.
6. Tidak terjadi apa-apa
Jika anda sudah memiliki pengalaman gaib yang banyak, atau anda tidak memiliki rasa takut, walaupun anda mendengarnya berkali-kali, anda tidak akan mengalami efek apa-apa, tetapi tidak terhindarkan efek kesatu dan kedua.
Konon bila mendengarkan suara ini/menonton videonya 10 kali secara terus menerus, mental anda akan rusak.
PENYEMBUHAN:
- Lupakan video/suara yang anda serap
- Dengarkan lagu-lagu slow/mellow
- Jangan menonton film horror untuk beberapa minggu

Deskripsi:
Suara:
1. Anda akan mendengar anak kecil yang tertawa cekikikan centil, dengan suara yang sangat cempreng, diiringi dengan suara erangan seperti senandung.
2. Suara cekikikan tadi berubah menjadi suara jeritan yang sangat amat melengking, dengan suara yang sangat tinggi hampir mendekati batas ultrasonik. Disinilah biasanya telinga anda menjadi sakit, tetap diiringi suara cekikikan-cekikikan.
3. Suara jeritan dan erangan tadi berhenti dan menjadi suara anak kecil yang sedang bersenandung dan bernyanyi-nyanyi melodi tanpa lirik.
4. Suara tersebut makin keras-makin keras, dan ada suara wanita menjerit dan tiba-tiba suara menjadi suara yang sangat berisik (seperti TV yang bersemut tetapi dengan volume yang sangat tinggi) hati-hati yang memiliki penyakit jantung, ini dapat menjadi sangat mengejutkan.
5. Suara bising tersebut berhenti, lalu suara perempuan yang cekikikan dan bersenandung terdengar lagi. kali ini diiringi suara perempuan yang menangis.
6. Suara-suara tersebut berpadu menjadi sangat bising, disini biasanya anda akan merasa pusing. suara-suara tersebut semakin keras dan akhirnya diiringi suara TV bersemut tadi yang juga semakin membesar.
Video:
Hanya gambar-gambar yang aneh dan menyimpang. Anda tidak perlu takut, karena gambar-gambar di video ini tidak ada yang menyeramkan. Hanya menyimpang dan cenderung â??anehâ?? dan berlawanan dengan pemikiran rasional anda. Pertama adalah gambar dua bayi yang bergandengan, lalu pada detik ke 17 menjadi gambar ladang bunga. tentu ini berlawanan dengan akal sehat, yang membuat persepsi anda menjadi aneh? membuat anda menjadi cenderung takut. ladang bunga ini berubah-ubah warna. lalu muncul gambar ladang bunga lainnya dan berubah-ubah warna, pada detik ke 48 akan sedikit mengejutkan, yaitu gambar badut yang menyeringai. sampai akhirnya menit ke 1:14 muncul gambar sebuah topeng jepang.
lalu sampai saat itu akan terus meneur gambar ladang bunga yang beruba-ubah warna dan terbalik-terbalik. menit ke 1:58 akan muncul gambar seseorang yang berwarna warni. lalu dari menit 1:59 sampai habis adalah gambar-gambar bermacam-macam yang relatif sangat aneh dan menyimpang. ada beberapa gambar lukisan dan semuanya itu sama sekali tidak menyeramkan.

TEKNOLOGI GAME MASA DEPAN DARI SENSICTS


Perkembangan konsol game sepertinya akan segera lepas landas dan mulai menapak ke generasi terbaru yang lebih canggih dan terbaru lagi. Sampai detik ini, generasi konsol game di dunia masih terwakili oleh ketiga produk unggulan seperti (Sony) yang diwakilkan oleh PlayStation 3, (Microsoft) oleh Xbox 360, dan Nintendo Wii. Hal tersebut telah berlangsung selama kurun waktu 5-6 tahun belakangan ini. Gelagat awal dimunculkan Nintendo dengan mengumumkan Wii U pada ajang E3 bulan Juni silam. Jadi bukan kejutan lagi rasanya bila dalam 2-3 tahun ke depan, baik Microsoft ataupun Sony akan merilis produk konsol next-gen berikutnya. Langkah terobosan dalam menciptakan teknologi pendukung konsol game next-gen pun telah dikembangkan.

Salah satunya adalah SmartGoggles, yang digagas oleh Sensics, dan diyakini mampu membuka lembaran baru dalam dunia game terhadap banyak kemungkinan yang belum pernah ada sebelumnya. Mungkinkah akan berdampak lebih besar dibandingkan hal inovatif sebelumnya yang pernah tersemat pada produk Wii Remote milik Nintendo, ketika pertama kali diperkenalkan medio November 2006 lalu? Time will tell…dan saat paling tepat untuk pengujian awal akan segera terbentang, manakala Sensics telah menjadwalkan penampilan perdana SmartGoggles nantinya.

Saat diumumkan kepada publik beberapa hari lalu, Sensics mengungkapkan bahwa teknologi yang dimiliki SmartGoggles melayani fungsi perangkat gaming berbentuk kacamata (goggles) yang membuat penggunanya lebih mobile serta dapat menikmati berbagai tipe permainan ataupun media hiburan lainnya secara real-time, karena mampu mendeteksi gerakan tangan (360°) sebagaimana perspektif user, lalu menambahkan unsur intelegensia, interaksi secara alami, serta didukung desain yang benar-benar portabel.

"Sensics berniat untuk bekerjasama dengan para manufaktur konsol game utama dan perusahaan elektronik lainnya agar dapat menghantarkan teknologi SmartGoggles pada sejumlah konsol game next-gen," ujar Jason Kaplan, VP Business Development di Sensics, ketika ditanya peluang pemanfaatan SmartGoggles pada sejumlah perangkat konsol yang ada sekarang. "SmartGoggles memungkinkan perusahaan rekanan kami untuk menambahkan elemen 3D, 360 degree perspective, dan first person interaction (mendeteksi gerakan tangan dan kepala) pada model konsol yang mereka punya. Lebih jauh lagi, mereka akan diuntungkan dari fungsi alami dari SmartGoggles yang bisa berpindah-pindah."

SmartGoggles dilengkapi dengan on-board processor yang mencakup 3D graphics accelerator dengan kemampuan mumpuni sebagaimana halnya dapat kalian temui pada perangkat PC tablet atau handphone tercanggih sekarang. Harapan besar sudah menumpuk pada SmartGoggles untuk dapat menghadirkan nuansa baru dalam dunia game di dunia ini pada masa yang akan datang.

PSIKOPAT




Psikopat secara harfiah berarti sakit jiwa. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang terdekatnya.
Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis) karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Gejalanya sendiri sering disebut dengan psikopati, pengidapnya seringkali disebut orang gila tanpa gangguan mental. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa, pengidapnya juga sukar disembuhkan.
Seorang ahli psikopati dunia yang menjadi guru besar di Universitas British Columbia, Vancouver, Kanada bernama Robert D. Hare telah melakukan penelitian psikopat sekitar 25 tahun. Ia berpendapat bahwa seorang psikopat selalu membuat kamuflase yang rumit, memutar balik fakta, menebar fitnah, dan kebohongan untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan dirinya sendiri.
Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, dan koruptor. Namun, ini hanyalah 15-20 persen dari total psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan.
Psikopat memiliki 20 ciri-ciri umum. Namun ciri-ciri ini diharapkan tidak membuat orang-orang mudah mengecap seseorang psikopat karena diagnosis gejala ini membutuhkan pelatihan ketat dan hak menggunakan pedoman penilaian formal, lagipula dibutuhkan wawancara mendalam dan pengamatan-pengamatan lainnya. Mengecap seseorang dengan psikopat dengan sembarangan beresiko buruk, dan setidaknya membuat nama seseorang itu menjadi jelek.

Gejala-gejala psikopat
  1. Sering berbohong, fasih, dan dangkal.
  2. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
  3. Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Kadang-kadang psikopat mengakui perbuatannya, namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
  4. Senang melakukan pelanggaran di waktu kecil.
  5. Sikap acuh tak acuh terhadap masyarakat.
  6. Kurang empati. Bagi psikopat, memotong kepala ayam dan memotong kepala orang tidak ada bedanya.
  7. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
  8. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Tidak ada waktu bagi seorang psikopat untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
  9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
  10. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki tanggapan fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, ataupun gemetar. Pengidap psikopat tidak memiliki perasaan tersebut, karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah “dingin”.
  11. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
  12. Biasanya sangat cerdas dan mungkin paling cerdas ketika dibandingkan dengan anak-anak yang lain.
  13. Biasanya banyak mengetahui sesuatu yang tidak diketahuinya dan marah jika orang lain menyalahkannya. Merasa paling benar, dan biasanya anggapannya itu memang benar.
  14. Mengetahui sesuatu yang tidak diketahui. Biasanya banyak yang benar dan sangat sedikit sekali yang salah.
  15. Memiliki perkiraan dengan akurasi yang tinggi (perkiraannya jarang salah dan kebanyakan adalah benar atau benar semuanya).

PROGRAM TEKNOLOGI TEPAT GUNA

A. Latar Belakang
Dalam upaya memeratakan dan meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Apalagi di era globalisasi ini, masyarakat dituntut memiliki kemampuan untuk memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) secara optimal guna peningkatan daya saing usaha hasil produknya guna peningkatan kesejahteraannya.
TTG dalam konteks pemberdayaan masyarakat, merupakan pemicu pertumbuhan. Pemanfaatan TTG secara optimal oleh masyarakat akan mampu mewujudkan usaha masyarakat yang dapat mengefisienkan ongkos produksi, memperbaiki proses mutu produksi, meningkatkan kapasitas dan nilai tambah produk, sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memberantas kemiskinan.
Pemanfaatan TTG secara optimal akan dapat terwujud bila ada alih teknologi dari pencipta atau pemilik TTG kepada masyarakat pengguna. Alih TTG dilaksanakan melalui upaya pemasyarakatan TTG, yang bertujuan untuk mendorong meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat lebih aktif dan berpikir rasional dalam mengeksploitasi sumber daya alam bagi usaha meningkatkan pendapatan. Pemasyarakatan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan merupakan upaya yang strategis dalam rangka meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Mengingat faktor – faktor tertentu, seperti kesenjangan akses informasi, keterbatasan modal, dan kendala geografi, maka dalam proses alih teknologi khusunya Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada masyarakat diperlukan campur tangan pemerintah untuk akselerasinya.
Komitmen Pemerintah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui TTG telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna yang memberi amanat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan. Untuk efisiensi, efektivitas dan sinergitas pembinaan, maka di tingkat kecamatan dibentuk lembaga kemasyarakatan yang disebut Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) yang bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan orientasi TTG kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya menyelenggarakan pembangunan dalam memberdayakan Rumah Tangga Miskin (RTM) telah  merealisasikan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) di 15 kelompok masyarakat di 15 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dengan ciri-ciri: penguatan kelembagaan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna(Posyantek) di Kecamatan dalam koordinasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Warung Teknologi Tepat Guna (Wartek) di Desa/Kelurahan baik oleh aparat maupun masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat miskin; penguatan keswadayaan masyarakat, yang fokus sentral kegiatannya diletakan kepada tumbuh kembangnya prakarsa dan swadaya  masyarakat   mandiri  secara   gotong  royong dan berkesinambungan. Untuk menumbuh kembangkan prakarsa dan swadaya masyarakat tersebut, diperlukan pemberian Bantuan Stimulan TTG kepada masyarakat guna merangsang, memberikan dorongan, serta menjadi penggerak terjadinya aktifitas dari masyarakat Desa/Kelurahan/Kecamatan sendiri.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud
  1. Mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan kemampuan kelembagaan pemanfaatan TTG oleh masyarakat;
  2. Menunjang revitalisasi pertanian melalui pengembangan agroindustri dan agribisnis.
  3. Meningkatkan kualitas teknologi tepat guna yang digunakan masyarakat dengan mendayagunakan sumberdaya lingkungan sekitarnya;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam identifikasi potensi lokal, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta pengembangan kegiatan pemanfaatan TTG  bagi masyarakat  perdesaan.
Tujuan
  1. Menumbuhkan, menguatkan dan memandirikan  fungsi kelembagaan TTG (Posyanyek/Wartek) di desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota bagi masyarakat;
  2. Memperluas pemanfaatan TTG  sesuai kebutuhan masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas teknologi perdesaan yang dimanfaatkan masyarakat;
  4. Melakukan kerjasama TTG dengan berbagai pihak melalui pemberdayaan masyarakat secara efektif, efisien, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

C. JENIS PELAYANAN

Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan/produk pelayanan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna sebagai salah satu jenis pelayanan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG), yang meliputi:
  1. Bantuan Hibah.
  2. Pelatihan Pengelola Program Tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten
  3. Fasilitasi oleh tenaga professional dari perguruan tinggi dan dunia usaha maupun pihak lain yang kompeten.
D. Ruang Lingkup Pelayanan
Jenis Pelayanan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG)   yaitu:
Pendampingan Pemanfaatan dan Penerapan TTG dan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi melalui Posyantek,Wartek, Gelar TTG dan lain-lainnya;
E. DASAR HUKUM PELAKSANAAN
  1. Undang-undang Nomor  8 Tahun 2005  tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125);
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Negara Nomor 3866);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor     20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik;
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
  11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  12. Peraturan Daerah Tahun 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
  13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur;
  14. Pergub Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
  15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub. Bagian dan Sub. Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur;
  16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menenga Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 -2014;
  17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tanggal 27 Desember 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011.
  18. Peraturan Gubernur Nomor 109 tanggal 27 Desember 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011.
  19. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/691/KPTS/013/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011.
  20. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur Nomor: 914/62/213/2011 tanggal 3 Januari 2011;
F. PERSYARATAN PELAYANAN
Program/Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) memberlakukan beberapa persyaratan yang terdiri dari:
A.  Persyaratan Lokasi
  1. Pemerintah Kabupaten/Kota :
  2. Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota memfasilitasi usulan Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) dari masyarakat Desa/Kelurahan/Kecamatan.
  3. Pemantauan dan Pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan program Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) kondusif.
    1. Desa/Kelurahan/Kecamatan :
    2. Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah:
Desa/Kelurahan/Kecamatan yang  mempunyai potensi sumber daya alam dan lingkungan yang dapat didayagunakan oleh masyarakat dengan memanfaatkan TTG dengan sasaran utama Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Lainya sebagai pemanfaat kegiatan;
  1. Kesediaan Pemerintah Desa/Kelurahan/Kecamatan menggerakkan swadaya dari masyarakat.
  2. Standar Operasional BLM Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek)
  • Terintegrasi Dengan Program dan Panduan Posyantek Pusat dan Kebijakan Jawa Timur
  • Besedia Menyediakan Tempat Untuk Posyantek Dalam Jangka Panjang
  • Melalui Proses Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pertanggung-Jawaban Partisipatif Mengikuti Kaidah Integrasi PNPM-MPd Dengan Pendampingan Fasilitator/BKAD
  • Terbentuk Pengurus Posyantek Dari Hasil Musyawarah Antar Desa (BKAD) disetujui Camat dan ditetapkan Dengan Keputusan Bupati
  • Posyantek Sebagai Mitra UPK PNPM-MPd Dalam Pemberdayaan Masyarakat
  1. Standar Operasional BLM Warung Teknologi Guna (Wartek)
  • Terintegrasi Dengan Program dan Panduan Wartek Dan Posyantek Pusat dan Kebijakan Jawa Timur
  • Besedia Menyediakan Tempat Untuk Wartek Dalam Jangka Panjang
  • Melalui Proses Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pertanggung-Jawaban Partisipatif Mengikuti Kaidah Integrasi PNPM-MPd Dengan Pendampingan Fasilitator/KPMD/LPMD
  • Terbentuk Pengurus Dari Hasil Musyawarah Desa Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan Mengetahui Camat
  • Wartek sebagai Mitra UPK PNPM-MPd dan Posyantek Dalam Pemberdayaan Masyarakat berbasis Teknologi Tepat Guna.
B. Persyaratan Pencairan Bantuan
    Persyaratan Pencairan Dana Hibah
    a. Surat Permohonan Bantuan Dana program kegiatan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Ketua LPPM Perguruan Tinggi/Ketua Posyantek/Ketua Wartek, diketahui Kepala Desa/Kelurahan, Camat dan Kepala Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota.
    b. Kerangka Proposal yang isinya antara lain:
    1. Pada halaman 1 berisi: Usulan kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota.
    2. Pada halaman 2 berisi: Hasil Musyawarah/Diskusi Perencanaan Pembangunan.
    3. Pada halaman 3 berisi: Rencana Anggaran Biaya (RAB).
    4. Pada halaman 4 berisi: Berita Acara Keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan atau Musyawarah Antar Desadan kesepakatan rencana pengelolaan kegiatan.
    5. Pada halaman 5 berisi: Daftar Hadir Musyawarah Desa/Kelurahan/Kecamatan.
    6. Pada halaman 6 berisi: Dokumentasi/Foto kondisi lokasi kegiatan 0%
    7. Pada halaman 7 berisi: Gambar Rencana Kegiatan (Gambar sederhana) diketahui Kepala Desa/Kelurahan/Camat.
    c. Kwitansi yang berisi Telah terima dari Gubernur Jawa Timur dana untuk pembayaran belanja hibah program kegiatan yang akan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Wartek/Posyantek), yang ditandatangani Ketua  dan dibuat rangkap 6 (enam), lembar pertama bermaterai Rp. 6,000,- lembar  2 s.d.  6  tidak bermaterai  seluruhnya tanda tangan asli dan berstempel basah (tidak difotocopy).
    d. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Ketua Pokmas (Wartek/Posyantek) selaku Pihak Kedua dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur selaku Pihak Pertama. NPHD dibuat rangkap 4 (empat) dengan tanda tangan asli dan stempel basah. Lembar pertama Pihak Kesatu bermaterai cukup (untuk disimpan Pihak Kedua). Lembar kedua Pihak Kedua bermaterai cukup (untuk disimpan Pihak Pertama)  sedangkan lembar ketiga dan keempat untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.
    e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/Pakta Integritas, yang ditandatangani Ketua Pokmas (Wartek/Posyantek) dan dibuat rangkap 4 (empat) dengan tanda tangan asli dan stempel basah. Lembar pertama bermaterai Rp. 6,000,-
    f. Untuk persyaratan pada poin nomor a s/d e contohnya dapat dilihat pada Lampiran, dilengkapi pula dengan :
        1. Foto copy KTP Ketua Pokmas (Wartek/Posyantek)
        2. Fotocopy Legalitas Lembaga
        3. Fotokopi Rekening Bank Penerima Hibah Daerah yang masih aktif (atas`nama Lembaga)
        G. Prosedur PENYELESAIAN PELAYANAN
        A. Tahap Persiapan
          Perencanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui kegiatan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) diawali  dengan  pemilihan Desa/Kelurahan/ Kecamatan sebagai calon lokasi pelaksanaan kegiatan dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut :
          1. Perumusan Rencana
            Penentuan usulan jenis kegiatan dilakukan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan/Kecamatan   (Musdes/Muskel/BKAD)   yang  dihadiri : (i)   Kepala   Desa/Kelurahan, (ii) Pengurus LKMD atau sebutan lain, (iii) Tokoh masyarakat, (iv) Badan Perwakilan Desa/Kelurahan (BPD) (v) Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan (vi) untuk Posyantek  dari unsur BKAD dan Apatar Kecamatan.
            2. Jenis Kegiatan
              Jenis kegiatan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG), antara lain:
              a. Kegiatan dalam Pendampingan Pemanfaatan dan Penerapan TTG dan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, adalah :
                1. Bantuan Hibah Pemanfaatan TTG untuk Wartek di Desa/Kelurahan ;
                2. Bantuan Hibah Kerjasama TTG dengan Perguruan Tinggi;
                3. Bantuan Hibah untuk Posyantek di Kecamatan.
                b. Kriteria kegiatan dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG),  yaitu :
                  1. Belum mendapat bantuan TTG yang sejenis;
                  2. Dikelola oleh Lembaga Perguruang Tinggi, Lembaga Posyantek, Wartek atau Pokmas yang mengelola TTG;
                  3. Sanggup melaksanakan kegiatan TTG dengan baik;
                  4. Ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan;
                  5. Kesiapan/keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan kegiatan (didukung swadaya masyarakat);
                  6. Memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat dan melibatkan Rumah Tangga Miskin  (RTM).
                  B. Tahap Pelaksanaan
                  Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG), melalui beberapa tahapan kegiatan,  yakni sebagai berikut :
                    1. Pemilihan Lokasi kegiatan (Desa/Kelurahan)
                    2. Pemilihan lokasi kegiatan berdasarkan pada usulan Kabupaten/Kota yang telah melalui mekanisme perencanaan dari masyayakat; 
                    3. Desa/Kelurahan lokasi yang dipilih memperhatikan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 (PPLS 2008)
                    4. Identifikasi dan verifikasi kelapangan calon lokasi kegiatan yang dilakukan oleh petugas dari Provinsi dan Kabupaten/Kota; 
                    5. Setelah pelaksanaan identifikasi, maka ditetapkan calon lokasi kegiatan melalui Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur; 
                    6. Pembuatan Proposal Usulan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat lokasi calon penerima Bantuan Stimulan yang diketahui Kepala Desa/ Kelurahan/ Camat, dan Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota. 
                    7. Pengajuan Proposal Usulan kegiatan dari Desa/Kelurahan/Kecamatan calon pelaksana kegiatan melalui Bupati Cq. Kepala Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota kepada Gubernur Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur.
                    8. Pelatihan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG), yaitu : Pelatihan Pengurus Wartek dan Posyantek Penerima Bantuan TTG
                    9. Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG), dengan melibatkan masyarakat dan menarik sebanyak mungkin partisipasi dan swadaya masyarakat, dengan pelaksana kegiatan antara lain:
                      a. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
                      Perguruan tinggi merupakan mitra utama dalam pemanfaatan TTG karena sebagai penghasil temuan baru dalam TTG yang selanjutnya difasilitasi untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Perguruang tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab:
                      1. Memfasilitasi kegiatan pemanfaatan TTG pada lokasi yang telah dipilih sesuai kriteria yang disepakati.
                      2. Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang  didanai dari dana hibah daerah yang telah disetujui;
                      3. Melakukan fasilitasi pemanfaatan TTG, melakukan pendampingan secara berkesinambungan dan sampai terjadi pemandirian pemanfaatan TTG pada masyarakat;
                      4. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                      5. Menyimpan bukti-bukti transaksi terkait dengan program dan kegiatan yang didanai dari Dana Hibah Daerah;
                      6. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Hibah;
                      7. Menyetorkan kembali Sisa Dana Hibah Daerah yang tidak dapat direalisasikan ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
                      b. Posyantek
                        Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek)
                        Posyantek adalah pengelola program di Kecamatan. Pengurus Posyantek dibentuk melalui musyawarah pembentukan Posyantek dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota. Apabila di Kecamatan lokasi sudah terdapat lembaga milik Pemerintah sejenis Posyantek di Kecamatan, maka sepanjang lembaga tersebut berfungsi, tidak bermasalah dan disepakati dalam musyawarah, maka dapat difungsikan sebagai Posyantek.
                        Struktur organisasi Posyantek terdiri dari unsur Pengurus dan unsur Pengawas. Unsur pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Sedangkan unsur pengawas adalah dari Badan Kerjasana Antar Desa (BKAD) yang dipilih melalui musyawarah Antar Desa/Kelurahan.
                        Tugas dan Tanggung jawab Posyantek meliputi:
                        1. Membuka rekening atas nama Posyantek.
                        2. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah antar Desa/ Kelurahan.
                        3. Memfasilitasi pembentukan Tim Pelaksana (Timlak) kegiatan.
                        4. Membukukan secara teratur, tertib dan rapi semua transaksi Posyantek sesuai kaidah pencatatan yang diterima umum.
                        5. Bertanggung jawab terhadap keberlanjutan dan pelestarian kegiatan Posyantek.
                        6. Melaporkan proses pelaksanaan, hasil kegiatan, dan realisasi penggunaan dana maupun perkembangan usaha kepada Kecamatan dan Sektap Kabupaten/Kota secara berkala.
                        c. Pengurus Warung Teknologi Tepat Guna (Wartek)
                          Pengurus Wartek Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG), adalah yang dibentuk melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/ Muskel), yang melibatkan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/ Kelurahan (LKMD) atau sebutan lain. Susunan pengurus Wartek sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris,Bendahara dan Anggota (min. 5 orang)
                          Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Wartek meliputi   :
                          1. Membuat rencana kerja Teknis Pelaksanaan kegiatan beserta Rencana Anggaran  Biaya  (RAB)  yang   dimusyawarahkan   melalui  Musyawarah
                          2. Desa/ Kelurahan (Musdes/Muskel) dan dituangkan dalam proposal.
                          3. Bersama Aparat Desa/Kelurahan memobilisasi potensi swadaya masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan.
                          4. Mengelola, melaporkan realisasi penggunaan dana dan kemajuan serta pelestarian pelaksanaan kegiatan.
                          5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan baik secara administratif maupun teknis.